Penelitian Permintaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai
- Permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dilakukan dalam hal terdapat pembayaran selisih kurang Bea Meterai yang terutang dengan menggunakan surat setoran pajak.
- Permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai diajukan dengan menyampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai diadministrasikan atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
- Permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dapat diajukan oleh:
- Nasabah yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro
- Bank penyedia cek dan/atau bilyet giro atau
- Pembawa cek dan/atau bilyet giro.
- Atas permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan formulir permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, untuk diisi oleh pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
- Formulir yang telah diisi diserahkan kepada Petugas TPT dilampiri dengan:
- Cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dan
- SSP yang telah mendapatkan NTPN.
- Petugas TPT memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dalam hal permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai memenuhi kelengkapan dan meneruskan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai kepada Kepala Seksi Pelayanan.
- Dalam hal kelengkapan tidak terpenuhi, permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dikembalikan kepada pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
- Setelah permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai diterima lengkap, Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk memastikan:
- Kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN melalui konfirmasi NTPN pada sistem informasi yang tersedia
- Kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah selisih kurang Bea Meterai yang harus dilunasi
- Kesesuaian keterangan nomor seri cek dan/atau bilyet giro yang tercantum dalam SSP dengan nomor seri cek dan/atau bilyet giro yang dimintakan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dan
- Kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran, yaitu kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100.
BACA JUGA PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
- Dalam hal kebenaran/kesesuaian diatas terpenuhi:
- Pelaksana Seksi Pelayanan membubuhkan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro
- Kepala Seksi Pelayanan membubuhkan tanda tangan, nama terang, dan cap Kantor Pelayanan Pajak pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro dan
- Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mengembalikan cek dan/atau bilyet giro yang telah dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai, tanda tangan, nama terang, dan cap Kantor Pelayanan Pajak kepada pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
- Dalam hal kebenaran/kesesuaian tidak terpenuhi, Pelaksana Seksi Pelayanan mengembalikan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai kepada pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
- Dalam rangka pengadministrasian dan pengawasan, Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencatatan atas pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai yang telah dilaksanakan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
- Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai
- Cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dibubuhkan pada sisi muka cek atau bilyet giro.
- Cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dibubuhkan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi atau menimpa unsur atau informasi utama yang telah tercantum dalam cek atau bilyet giro, khususnya unsur Magnetic Ink Character Recognition (MICR).
- Bentuk Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai
a. Cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai paling sedikit memiliki unsur-unsur:
- tulisan "BEA METERAI LUNAS" dan
- tulisan nominal selisih kurang Bea Meterai.
b. Ukuran cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai disesuaikan dengan ukuran cek dan/atau bilyet giro.
c. Format cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai adalah sebagai berikut.
BEA METERAI LUNAS Rp7.000,00 |
No comments:
Post a Comment